Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Almansyah.

Penanganan Kasus Karhutla Diindikasikan Lamban, Ini Kata Kapolda Jambi

Posted on 2015-10-21 21:16:31 dibaca 1799 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan jajaran telah menetapkan empat perusahaan atau korporasi sebagai tersangka terkait kasus kebakatan hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi. Kini berkas pemeriksaan tersangka belum dinyatakan rampung. Ada indikasi penanganan lamban. 

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan. Dia menegaskan perampungan berkas membutuhkan waktu. Sebab, penyidikan harus mendalam dan memeriksa setidaknya 3 saksi ahli. 

"Penanganan tidak lamban. Kita terus bekerja. Ini membutuhkan waktu," ujar Brigjen Pol Lutfi Lubihanto. 

Lebih lanjut Jenderal Polisi bintang satu ini menjelaskan, ada tiga ahli yang perlu dimintai keterangannya, yakni ahli perkebunan atau kehutanan, pidana, serta lingkungan hidup.

Empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini yakni, PL dari PT ATGA, T dari PT Dyera Hutan Lestari (DHL), SP dari PT Tebo Alam Lestari (TAL), dan MN dari PT Ricky Kurniawan Kartapersada (RKK).

Masing-masing dikenakan pasal 108 jo 56 ayat 1 Undang Undang Nomor 9 tahun 2014 tentang perkebunan dan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.(pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com