Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - YM, tersangka kasus pengeroyokan dua anggota Polda Jambi yang merupakan ibu dari AA, pengedar narkoba jaringan Pulau Pandan, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi. Ini dilakukan setelah Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, melengkapi petunjuk Jaksa.Â
Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Irawan David Syah, mengatakan, tersangka YM sudah dilimpahkan bersama barang bukti ke Jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
"Sudah, sudah tahap II beberapa hari yang lalu," ujar Kombes Pol Irawan David Syah.
Sementara, kata Dia, suaminya RS sudah belum bisa diambil keterangannya karena masih dalam kondisi sakit. Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
Sebelumnya, ada tiga orang yang diamankan di Mapolda Jambi, yakni YM, ED dan AD. Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya YM yang memenuhi unsur untuk ditahan. Sementara, AD tidak terbukti, dan ED ikut terlibat namun masih dibawah umur.
Mereka ditahan karena mengeroyok dua anggota Polda Jambi, saat ingin menangkap pengedar narkoba berinisial AA. Pelaku pengeroyokan itu adalah keluarga AA. YM dan RS orangtuanya dan AD saudaranya.Â
Anggota polisi yang menjadi korban penganiayaan ini adalah Bripka Feri Santoso dan Briptu Rama Hidayat. Lokasinya di Lorong Jahit, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com