Suhandoyo salah seorang pelaku yang merupakan eksekutor saat diamankan di Mapolda Jambi

Kasus Perampokan dan Pembunuhan Sopir Mobil PT Palma Abadi, Johan Cs Disidang Pekan Depan

Posted on 2015-10-23 21:46:07 dibaca 3341 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, sudah menyerahkan berkas Johan Cs, tersangka kasus perampokan uang senilai Rp1,5 Miliar yang disertai dengan pembunuhan Helfiyanto, sopir PT Palma Abadi ke Pengadilan Negeri Jambi. Dijadwalkan, pekan depan enam tersangka kasus ini akan menjalani sidang perdana.

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jambi, Kahfi A Lutfi SH, mengatkan, berkas tersangka dilimpahkan oleh JPU 20 Oktober 2015 lalu. Sidang perdana sendiri akan digelar 29 Oktober 2015 di PN Jambi.

"Ketua Majelis Hakim-nya Mansur, anggota Paluko Hutagalung dan Lucas Sahabat Duha. JPUnya M Zuhdi, dkk," ujar Kahfi, Jumat (23/10) di ruangannya.

Lebih lanjut Kahfi menjelaskan, dalam surat dakwaan tertera pasal 365 ayat 4 KUHP dikenakan kepada tersangka Johan yang merupakan Manajer PT PA, Irfan dan sang eksekutor Suhandoyo alias Abah Yoyo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (10/7) ditemukan sosok mayat laki-laki di RT 23 Kelurahan Rawasari Kecamatan Kotabaru. Korban sudah memusuk di dalam mobil Toyota Hilux putih BH 9896 AP. Mayat itu diketahui adalah Helfiyanto.

Sebelum penemuan mayat itu, Rabu (9/7) malam, pihak PT Palma Abadi melapor ke Polda Jambi, terkait keberadaan sopir perusahaan mereka yang tidak diketahui keberadaannya dan uang Rp1,5 Miliar yang dibawanya raib.

Setelah diselidiki, ternyata dalang dari semuanya adalah Johan sang Manager PT PA yang ikut dalam mobil yang membawa uang tersebut. Keterangan Johan yang berubah-ubah saat diperiksa menjadi modal polisi mengungkap kasus ini. Akhirnya semua pelaku ditangkap.(pds)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com