Tersangka Pengedar Uang Palsu.
JAMBIUPDATE.COM, MERANGIN – Anggota Polsek Tabir, Selasa (27/10) sekitar pukul 08.00 WIB berhasil meringkus sendikat pengedar Uang Palsu (Upal). Uang palsu Rp20.900.000 disita.
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga, saat dikomfirmasi melalui Kapolsek Tabir, IPTU Ridha, menyebutkan, membenarkan penangkap dua pelaku yang diduga menyebarkan uang palsu tersebut.
"Kedua pelaku kita amankan berkat informasi yang diberikan operator SPBU di Koto Rayo, Kecamatan Tabir,†kata IPTU Ridha.
Dia menyebutkan, pihak SPBU menahan mobil Avanza Silver B 1773 WF dari arah Bungo tujuan Bangko. Pasalnya, pelaku melakukan pembayaran usai mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Upal.
Kedua pelaku adalah SU (46), warga Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir dan rekannya DW (49) Warga Pati, Pulau Jawa. “Sekarang pelaku masih kita periksa,†katanya.
Uang tak bernilai yang diamankan tersebut, kata Dia, sebanyak Rp 20.900.000 juta. Rinciannya, pecahan Rp 100.000 sejumlah Rp 20.000.000 juta, dan pecahan Rp 50.000 sebanyak Rp 900.000.
Kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang mata uang dengan acaman hukuman enam tahun penjara.(amn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com