Tersangka saat diamankan di Mapolres Sarolangun.
JAMBIUPDATE.COM, ‪SAROLANGUN  - Jajaran Resnarkoba Polres Sarolangun, beberapa hari lalu meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu. Kurir tersebut adalah Delvi Aridiyansyah (23), warga Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun.
Dari tangan Delvi, Polisi berhasil menyita barang bukti paket sabu seberat 4,93 gram, yang baru diambil tersangka kiriman paket di Sarolangun dari Kota Jambi melalui jasa travel.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman Bostang, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat. ‪â€Usai mengambil paket kiriman dari Kota Jambi itu, tersangka diciduk. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti,†ujar AKBP Budiman, Rabu (28/10).
Dia menyebutkan, paket sabu-sabu seberat 4,93 gram itu dibungkus rapi dimasukkan di dalam tas jinjing dan dikirimkan melalui jasa travel. Tersangka lalu mengambilnya dari travel dan diikuti anggota dari belakang dan dilakukan penyergapan, dan didapati barang bukti jenis sabu-sabu, pada saat tersangka menuju desa Ladang Panjang.
‪Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Delvi akan dijerat dengan Undang-undang nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan anacaman hukuman diatas 10 tahun penjara.(ded)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com