Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Jambi, hingga kini terbilang tinggi. Kondisi ini tentu menjadi perhatian. Masih banyak masyarakat yang belum menyentuh alias mendapatkan manfaat fasilitas umum dari pemerintah.
Sejak Januari hingga Oktober 2015, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan jajaran, mengungkap 48 kasus dugaan korupsi. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk. Disebutkannya, hampir di semua Polres mengungkap kasus yang sangat merugikan rakyat ini.
"Dari Januari sampai Oktober, ada 48 kasus. Yang mengungkapnya Polda Jambi dan jajaran," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada sejumlah awak media, Kamis (29/10).
Dalam pengungkapannya, kata Dia, ada 15 kasus yang masih dalam proses penyidikan. Kemudian, ada 16 kasus yang berkasnya dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. "Yang tahap II atau berkas dinyatakan lengkap ada 8 kasus. Dan yang sudah pelimpahan ke Jaksa ada 7 kasus," terangnya.
Dari puluhan kasus, tidak sedikit kerugian yang ditimbulkan, yakni Rp21 Miliar lebih. Menurutnya, kerugian negara ini harus diselamatkan dan dikembalikan kepada negara. Pelakunya alias koruptornya harus bertanggung jawab dengan hal ini. Jeruji besi akan menunggunya.
"Harus ditindak tegas ini. Tidak ada alasan lain," tegasnya.
Sementara, dari kasus tersebut ada Rp379 juta yang sudah dikembalikan kepada negara. Hanya saja, mantan Kapolres Tanjab Barat ini tidak menyebutkan, kasus apa saja yang diungkap tersebut.(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com