Pelaku curanmor Repi Riyanto alias Udin (20) dan Dedi Sulaiman alias Didi (19).
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Repi Riyanto alias Udin (20) dan Dedi Sulaiman alias Didi (19), kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jambi. Warga Legok Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, ini ditangkap lantaran mencuri motor milik M Andi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Yudha Pranata, mengatakan, kedua pelaku mencuri motor milik korban yang merupakan pelajar SMA di Kota Jambi ini pada awal 2015 lalu. Dimana sepeda motor Ninja korban diparkirkan di depan sekolahnya.
“Setelah keluar kelas sekitar pukul 11.00 WIB, motornya sudah tidak ada lagi. Kita sudah melakukan penyelidikan sekitar 7 bulan,†kata AKP Yudha, Kamis (29/10).
Yudha menyebutkan, kedua tersangka diamankan di kediamanannya masing-masing. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.(cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com