Enam terdakwa kasus perampokan uang senilai Rp1, 5 M milik PT Palma Abadi (PA) yang disertai dengan pembunuhan Helfiyanto, Kamis (29/10) menjalani persidangan.

Tersangka Perampokan Uang Rp1,5 Miliar dan Pembunuhan Sopir PT PA Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaannya

Posted on 2015-10-29 21:58:03 dibaca 2084 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Enam terdakwa kasus perampokan uang senilai Rp1, 5 M milik PT Palma Abadi (PA) yang disertai dengan pembunuhan Helfiyanto, Kamis (29/10) menjalani persidangan.

Keenamnya terdakwa diperiksa dalam tiga berkas berbeda. Diantaranya, Suhandoyo alias Abah Yoyo selaku eksekutor penembakan yang menewaskan Helfiyanto, supir mobil milil PT PA yang membawa uang Rp 1, 5 M tersebut dalam satu berkas pemeriksaan.

Sementara tersangka Jumadi, Ahmad Effendi alias Fendi dan Yuyun wijaya alias Yuyun dalam satu berkas pemeriksaan yang sama. Lalu, dua tersangka lainnya, Irfan Adi Syahputra serta Johan, yang diduga otak pelaku perampokan dalam satu berkas.

Perkara keenamnya ditangani oleh Mansur, sebagai ketua majelis dan Paluko Hutagalung serta Lucas Sahabat Duha sebagai hakim anggota. Kepada tersangka Suhandoyo, didakwa Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sementara tersangka Jumadi, Effendi dan Yuyun didakwa Pasal 365 jonto pasal 480 KUHP serta pasal 221 jonto pasal 55 KUHP. Lalu untuk tersangka Irfan dan Johan didakwa Pasal 365 ayat 4 KUHP. Kepada mereka akan dikenakan hukuman diatas 9 tahun penjara.

Persidangan akan digelar pada Selasa (3/11) dengan agenda pemeriksaan saksi. (wsn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com