Ilustrasi.

Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi, Proyek Pengaspalan Jalan di Tebo Rugikan Negara Rp 33 Miliar

Posted on 2015-10-29 22:01:44 dibaca 2952 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sidang perdana dengan agenda dakwaan, kasus dugaan korupsi pekerjaan pengaspalan jalan terdiri dari paket 11 Jalan di Desa Muaro Niro sepanjang 5,84 KM di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo, digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu  (28/10). Diketahui, kasus ini Negara dirugikan Rp33 Miliar.

Pada sidang tersebut, terdakwa Joko Pariadi selaku Mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran  (PA), didakwa dengan pasal 2 sebagai dakwaan primair. 

"Dan sebagai dakwaan subsider,  terdakwa didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Tebo,  Restu.

Menurut JPU, dari anggaran sebesar Rp 80 miliar, terdakwa bersama tersangka yang lainnya (dalam proses pemberkasan, red) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 33 Miliar dari hasil audit BPK RI.

"Indikasinya yang ditemukan penyidik, pekerjaan pengaspalan tidak sesuai spesifikasi," lanjutnya.

Selain Joko, masih ada beberapa tersangka lain yang masih dalam tahap penyidikan yaitu S (Direktur PT Rimbo Peraduan), AA (Direktur PT Kalingga Jaya Sakti), MPB (Direktur PT Bungo Tanjung Raya) dan DK (Karyawan PT Bungo Tanjung Raya).(wsn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com