Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK – Polres Tanjab Timur, Senin (2/11) menagkap 6 pelaku tindak pidana perjudian. 1 tersangka kedapan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam sachet permen kiss.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kabag Ops, AKP Efi Rachmat, mengungkapkan, penangkapan terjadi Senin (2/11) sekitar pukul 15.00 WIB di RAM EWF Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur.
Enam tersangka yang diamankan adalah Muhammad Wahono (30) warga RT 10 Dusun Sukorejo Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai, Coktang (52) warga RT 01 Desa Lambur 2 Kecamatan Sabak Timur, Untung Simamora (44) warga RT 14 Desa Lambur 2 Kecamatan Sabak Timur, Agus Riyanto (25) warga RT 02 Desa Sungai Dusun Kecamatan Rantau Rasau, Sugihardi (35) warga RT 02 Kelurahan Rantau Indah Kecamatan Dendang dan Sutoyo (35) warga RT 07 Desa Sidomukti Kecamatan Dendang.
Barang bukti yang diamankan, berupa uang tunai senilai Rp435.000, kartu remi 108 lembar, kartu domino 136 lembar.
Saat melakukan penggeledahan, kata Dia, pihaknya juga mengamankan 1 buah tas selempang warna hitam milik Sugihardi. Di dalam tas ditemukan 14 paket yang diduga Narkoba jenis sabu.
"Paket sabu ini siap edar yang dibungkus rapi di dalam sachet permen kiss," urainya.
Dari penyidikan sementara, yang bersangkutan mengakui sabu adalah miliknya, berdasarkan tes urine juga tersangka positif Narkoba. Kepada keenam tersangka bakal dijerat Pasal 303 KUHP tentang Kasus Perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.
“Sementara satu tersangka yang kedapatan membawa sabu juga dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuntasnya.(yos)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com