Ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dua tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua tersangka ini dari perorangan.Â
Dua kasus ini ditangani Polres Muarojambi dan Polres Tanjab Barat. Pelimpahan dilakukan ke Kejari masing-masing. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK.Â
"Iya, sudah dilimpahkan dua kasus dengan dua tersangka. Kasusnya di Polres Muarojambi dan Tanjab Barat," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, SH SIK, Kamis (5/11).
Sementara, untuk 4 tersangka dari koorporasi belum dilakukan pelimpahan.
MN Manager PT Ricky Kurniawan Kartapersada dan SP Manajer Operasional PT TAL, berkasnya masih dilengkapi penyidik sesuai petunjuk JPU Kejati Jambi.Â
"PL Manager Operasional PT ATGA dan IW Dirut PT DHL masih dalam pemberkasan," jelasnya.Â
Dalam kasus ini, pihak perusahaan diduga melakukan pembiaran atau lalai menangani lahannya yang terbakar. Sementara, dari perorangan diduga melakukan pembakaran lahan. (pds)
Â
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com