Ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO – Uang senilai Rp2,5 Miliar yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Jambi, berhasil dipulihkan oleh Kejaksaan Negeri Tebo, Kamis (5/11). Uang ini dikembalikan oleh PT Bungo Pantai Bersaudara (BPB).
Kasi Datun Kejari Tebo, A Rudy, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Dijelaskannya, pemulihan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar lebih tersebut berdasarkan temuan BPK RI Kantor Perwakilan Jambi.
"Itu terkait pekerjaan jalan tahun 2009. Dari hasil audit BPK, rekanan harus mengembalikan kerugian negara," jelasnya.
Dijelaskan Rudy, sebelumnya DPU Tebo minta bantuan hukum kepada Kejari Tebo untuk melakukan pemulihan keuangan negara terkait temuan BPK RI Perwakilan Jambi. Temuan BPK tersebut terkait pekerjaan jalan tahun 2009 yang mengharuskan rekanan mengembalikan kerugian negara.
Lebih lanjut dijelaskannya, DPU memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK). Berdasarkan itu Kejari Tebo memberikan bantuan hukum non ligitasi atau diluar pengadilan. "Berdasarkan SKK itu, kita langsung mengadakan negoisasi dengan rekanan. Alhamdulillah, rekanan bisa mengerti," tuturnya.(bjg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com