JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dua tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua tersangka ini dari perorangan.Â
Â
Dua kasus ini ditangani Polres Muarojambi dan Polres Tanjab Barat. Pelimpahan dilakukan ke Kejari masing-masing. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK.Â
Â
"Iya, sudah dilimpahkan dua kasus dengan dua tersangka. Kasusnya di Polres Muarojambi dan Tanjab Barat," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, SH SIK, Kamis (5/11).
Â
Sementara, untuk 4 tersangka dari koorporasi belum dilakukan pelimpahan tahap. MN Manager PT Ricky Kurniawan Kartapersada dan  SP Manajer Operasional PT TAL, berkasnya masih dilengkapi penyidik sesuai petunjuk JPU Kejati Jambi.Â
Â
"PL Manager Operasional PT ATGA dan IW Dirut PT DHL masih dalam pemberkasan," jelasnya.Â
Â
Dalam kasus ini, pihak perusahaan diduga melakukan pembiaran atau lalai menangani lahannya yang terbakar. Sementara, dari perorangan diduga melakukan pembakaran lahan.(pds)