Andi (29) dan Azhar (19) pelaku jambret diamankan Anggota Polsek Kotabaru, Jumat (30/10).
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Anggota Polsek Kotabaru, Jumat (30/10) menangkap dua pelaku Jambret, yakni Andi (29) dan Azhar (19). Dari pengembangan, keduanya sudah 10 kali beraksi di 10 Tempat Kejadian Perkara di Kota Jambi.
Kapolsek Kotabaru, Kompol Nova Suryandaru, mengatakan, kedua tersangka yang merupakan warga RT 22 Kelurahan Lebak Bandung, Jelutung, mulanya mengaku baru beraksi. Namun, setelah dikembangkan ternyata sudah 10 kali beraksi.
"Pengakuan tersangka sudah 10 TKP. Korbannya rata-rata perempuan," ujar Kompol Nova Suryandaru, Jumat (6/11).
Lebih lanjut ia menyebutkan, kedua pelaku juga sudah lama membuat warga resah. Untuk mempertangungkan perbuatanya, keduanya dijerat pasal 365 KUHP tentang pecurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya, dua tersangka ini beraksi di kawasan Arizona, tepatnya di lorong SMP N 8, Simpang Tiga Sipin, Kota Baru. Korbannya, adalah Hendra Yanis (43) yang berboncengan dengan anaknya Dhiya Septi Wulnsuri (15).
“Saat beraksi korban melawan dan pelaku terjatuh dari kenderaannya. Warga yang ada di lokasi juga sempat menghakimi pelaku,†sebutnya. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com