Barang bukti yang diamankan anggota Polair Polda Jambi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda Jambi, melimpahkan penanganan perkara penyelundupan dua kerangka Harley Davidson dan satu set aluminium yang diduga radar pesawat ke Bea Cukai Provinsi Jambi.
"Iya, sudah dilimpahkan. Sekarang bukan kita lagi yang menanganinya," ujar Kasubbid Gakkum, AKBP Helly Helmanto SIK, Sabtu (7/11).
Menurutnya, pelimpahan ini dilakukan karena pelanggaran yang dilakukan para pelaku adalah wewenang Bea Cukai untuk menindak lanjutinya. Karenanya, proses penyidikan dilakukan oleh Bea cukai.
"Karena ini pelanggarannya tentang undang-undang kepabeanan. Mereka (Bea Cukai,red) yang menanganinya," jelasnya.
Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Suardi selaku Nakhoda Kapal, Ambok Usak selaku Kepala bagian mesin dan satu oran Anak Buah Kapal. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 16/2006 tentang kepabeanan dan Undang-Undang nomor 16/2008 berkaitan dengan sarana prasarana dan perlengkapan kapal atau layak kapal.
Seperti diberitakan sebelumnya, barang bukti tersebut diamankan dari KM Rizki Indah di perairan Kuala Pemusiran Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, 19 Oktober 2015 sekitar pukul 20.00 WIB. Kapal ini mengangkut barang dari pelabuhan Telaga Punggur, Batam.(pds)
Â
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com