Ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MERANGIN - Ardison (44), warga Lorong Kampar, Kecamatan Bangko, Senin (9/11), sekitar pukul 18.30 WIB, diringkus anggota Polsek Kota Bangko. Tersangka merupakan DPO Curanmor yang sejak lama dicari.
Terakhir, pelaku beraksi di BTN Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan. Di lokasi itu, pelaku menggondol sepeda motor jenis Honda Supra Fit BH 2622 FD milik Marsaud Sitomorang (59).
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga melalui Kapolsek Kota Bangko, AKP Nazarudin, menyebutkan, tersangka sudah dua kali melakukan aksinya. Sebelumnya, Dia beraksi di Kompleks Pasar Baru Bangko. Dia mencuri motor Mio Soul.Â
"Waktu itu kita sudah tetapkan DPO. Kita menerima laporan lagi, kita lakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di rumahnya," kata AKP Nazarudin, Selasa (10/11).
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. (amn)
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com