Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Berkas dua tersangka kasus kepemilikan puluhan ribu butir ekstasi senilai miliaran rupiah dinyakan rampung. Karenanya, penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi, melimpahkan berkas tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, untuk diteliti.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Jambi melalu Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati. Disebutkannya, berkas perkara tersangka Usman alias Siman (27) dan Ade Agung Kurniawan alias Edo (28) sudah dilimpahkan tahap 1 ke jaksa.
"Beberapa waktu lalu berkas kedua pelaku sudah kita limpahkan untuk diteliti jaksa," ujar AKP Sri Kurniati, kepada wartawan, Rabu (11/11).
Diberitakan sebelumnya, petugas Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil meringkus dua orang, pemilik dan pengedar 36.071 butir pil ekstasi yang diuangkan mencapai Rp10 miliar. Edo ditangkap di Jalan Rakyat, Kelurahan Thehok, Jambi Selatan.
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun tahun penjara.(cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com