Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Penyidik Kejasaan Tinggi (Kejati) Jambi, menyita sejumlah alat bukti yang bakal digunakan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pelunasan Kredit Maju di BRI Simpang IV Sipin.
“Kita hari ini melakukan persiapan untuk penyitaan,†kata Imran Yusuf, Kasi Penyidik Kejati Jambi saat dijumpai, Kamis (12/11).
Disebutkannya, penyidik sudah membuat surat pernyataan penyitaan. Saat ini, penyitaan dilakukan berproses. “Sementara berproses untuk melakukan penyitaan bukti-bukti dari penyidikan,†sambungnya.
Seperti diketahui, Penyidik Kejati Jambi telah mengumumkan nama tersangka dugaan korupsi program pelunasan maju di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Simpang IV Sipin Kota Jambi tahun 2011-2013 sejak Agustus lalu. Â Tersangka kasus ini adalah Ferri Dwi Adriansah, Mantan Kepala Unit BRI Simpang IV Sipin.(wsn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com