Herman, saat diamankan di Mapolsek Kotabaru
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Berkas penyidikan pasangan kekasih yang ditangkap anggota Polres Kotabaru belum lama ini karena menjambret segera dilimpahkan ke Jaksa. Keduanya adalah Herman Yosef alias Ali Flores (33) dan Citra Riesta (31).
Hal ini disampaikan Kapolsek Kotabaru, Kompol Nova Suryandaru. Disebutkannya, berkas perkara kedua tersangka saat ini tengah dikerjakan penyidik. Tidak lama lagi akan rampung.
"Secepatnya akan kita limpahkan tahap satu," ujar Kompol Nova, Jumat (13/11).
Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku ini diamankan saat melakukan aksi Jambret di depan kantor BPBD dan Damkar Kota Jambi. Hasil pengakuan dari sepasang kekasih pelaku jambret tersebut keduanya sudah beraksi sebanyak tujuh kali di Kota Jambi.
Kepada wartawan Herman mengaku bahwa dia yang pertama kali mengajak kekasihnya untuk melakukan aksi jambret tersebut. Dikatakannya, sasarannya pengendara sepeda motor dengan menggunakan telepon genggam.
"Sudah 7 kali melakukan jambret,†akunya beberapa waktu lalu.(cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com