Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, dalam replik (tanggapan terhadap pembelaan, red) yang disampaikan, Selasa (17/11), terhadap terdakwa H Alimuddin, menyatakan menolak pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH), Nazirin.
Di depan majelis hakim yang di ketuai Tahjudin, JPU, Hening menyatakan tidak sependapat dengan pembelaan PH terdakwa H Alimudin. “Kami tidak sependapat dengan pledoi terdakwa. Selain itu, barang bukti yang diberikan PH terdakwa tidak disita secara sah menurut hukum, dan PH terdakwa tidak mengambil keterangan saksi secara utuh dalam pledoi yang telah disampaikannya,†tegas Hening.
Dengan hal tersebut, JPU pun menyatakan dengan tegas tetap pada tuntutannya, yakni menuntut terdakwa H Alimudin dengan hukuman 3 tahun penjara. Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. “Kami memohon kepada majelis hakim dapat memutuskan dan menghukum terdakwa H Alimudin sesuai dengan tuntutan JPU,†tegasnya. Â
Seperti diketahui, kasus ini merupakan kasus penipuan yang menjerat H Alimudin. Ia mendekam dipenjara sebagai tahanan Kejari, setelah melakukan hubungan bisnis dengan Dodi Sularso dan Suharto yang merupakan kakak kandung Dodi Sularso.
Dalam perjalanan hubungan bisnis tersebut, terdakwa merasa ditipu. Dan pada persidangan pledoi Senin lalu, PH terdakwa, Nazirin membeberkan, bahwa harta H Alimudin yang saat ini di Dodi Sularso hampir mencapai Rp 9 miliar.(wsn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com