Â
"Untuk menutupi kekurangan proses belajar mengajar akibat libur sekolah karna kabut asap, pemerintah akan menggantinya dengan libur semester dan libur akhir tahun ajaran selama 33 hari" ujar Irman.
Â
Masksudnya,kata Irman, kita melakukan pemotongan hari libur, yakni untuk libur semester selama 12 hari dan dan libur di akhir tahun ajaran selama 21 hari, sehingga jumlah keseluruahnnya sebanyak 33 hari.
Â
"Kekurangan belajar dan mengajar di provinsi Jambi yang hanya diperkirakan 2 hingga 3 hari perminggunya,dimungkinkan dapat ditutupi dengan memanfaatkan 33 hari itu"ungkapnya.
Â
Sementara itu, khusus untuk penetapan jadwal ujian nasional, kedepan provinsi jambi tetap akan mengikuti ketetapan kalender pendidikan sesuai dengan program nasional yang akan mulai  dilaksanakan 4 april 2016 mendatang.(dez)