Sindikat Curanmor dibekuk Polres Merangin.
JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN – Sindikat Curanmor yang telah melancarkan aksinya di Lintas Kabupaten Se Provinsi Jambi berhasil dibekuk Polres Merangin. Tiga orang pelaku yang diamankan diantaranya, BM (24), FI (23) warga Mandiangan, Kabupaten Sarolangun, dan PK (24) warga Kota Jambi.
Dari tangan pelaku turut diamankan sepucuk Senjata Api (Senpi) yang digunakan pelaku untuk beraksi. Mereka ditangkap jajaran Polsek Bangko saat akan menjual motor hasil kejahatannya di Simpang Harapan, Pasar Bawah, Kota Bangko.
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku.
“Ketiga pelaku ini melakukan kejahatan di Kota Jambi. Menurut pengakuan pelaku mereka melakukan kejahatan sudah delapan kali. Dan mereka menjual ke kabupaten Kerinci dengan harga rata-rata Rp 6 juta,†katanya.
“Ketiga pelaku ini nantinya akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan UU darurat dengan ancaman 12 tahun penjara,†tegasnya. (amn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com