Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Peredaran Uang Palsu (Upal) di Provinsi Jambi, masih tinggi. Selama 2015, ada 1.039 yang diamankan. Upal ini dalam pecahan besar, yakni Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Jika diangkakan jumlahnya mencapai Rp85 juta.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, V Carlusa, mengatakan, Upal tersebut didapatkannya atas dasar pengaduan dari masyarakat selama 2015 ini. Menurutnya, uang palsu tersebut tidak memiliki nilai.
"Tidak ada harganya. Uang palsu yang kita temukan itu tidak ternilai, sama dengan kertas putih biasa," ujar V Carlusa, Kamis (26/11).
Untuk meminimalisir serta mencegah peredaran Upal, pihaknya melakukan pengawasan dengan preventif, yakni memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri uang palsu dan cara mengetahuinya. Kemudian, menerima laporan serta mensortir uang yang diterima dari masyarakat.
"Kita juga bekerjasama dengan pihak kepolisian," tegasnya.(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com