Wibisono alis Tio (23), Bandar narkoba beberapa waktu lalu diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Jambi.

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Halte Telanaipura, Puluhan Butir Pil Ekstasi Diamankan

Posted on 2015-11-30 21:00:40 dibaca 3304 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Seorang bandar narkoba beberapa waktu lalu diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Jambi. Dia adalah Satrio Wibisono alis Tio (23) warga Suak Kandis, Desa Tarikan, Kabupaten Muarojambi. Barang bukti puluhan butir pil ekstasi diamankan.

Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, mengatakan, tersangka diringkus halte yang berada di samping Bank 9 Jambi, Telanaipura. Dari tangan pelaku didapatkan 44 butir pil ekstasi dan sisa paket sabu.

“Diamankan juga 1 unit timbangan digital. Sekarang masih dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus,” ujar AKP Sri Kurniati, Senin (30/11). 

Kepada wartawan, Satrio mengaku baru sekali mengantarkan paket pil ekstasi dalam jumlah yang banyak. Biasanya pelaku hanya mengantar 1 sampai 2 butir saja kepada pembeli.

"Aku ngantar bae ke pemesan. Diupah rp50-100 ribu,” akunya. 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(cok)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com