Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – KiniMuhamad Idrus bin Juanda (24) warga Sarolangun dan Pujianto Kurniawan alias Awan bin Mahpul (23) warga Kota Jambi, mendekam di balik jeruji besi. Dia ditangkap di Kabupaten Merangin, Selasa (1/12) karena mencuri motor.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Yudha Pranata, mengatakan, dari pemeriksaan kedua pelaku mengaku sudah 10 kali beraksi di daerah Kota Jambi, Muarojambi dan Batanghari.
“Tersangka masih diperiksa. Kita juga berkoordinasi dengan Polsek Kotabaru dan Telanaipura guna menyelidiki pelaku lainnya yang masih diselidiki keberadaannya,†kata AKP Yudha Pranata.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 unit sepeda motor tanpa plat. Diantaranya, 1 unit Kawasaki Ninja 150Â merah, 2 Yamaha V-ixion, 1 unit Yamaha Mio Sporty, dan kunci leter T
Diketahui, pelaku ditangkap atas laporan korban Rozili warga Telanaipura Jambi yang kehilangan motornya.(cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com