Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Belum lama ini Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melimpahkan berkas kasus kepemilikan 8.020 butir ekstasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Hingga kini berkasnya masih diteliti JPU.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, sejauh ini berkas masih diteliti jaksa. Pihaknya juga menunggu apa petunjuk yang akan diberikan jaksa.
“Sekarang berkas masih diteliti jaksa. Belum ada petunjuk,†ujar Kompol Wirmanto, kepada sejumlah wartawan, Jumat (4/12).
Tersangka dalam kasus ini adalah pasangan suami istri Afrita alias Ita bin Dungcik (40) dan Samsul Abrar (43) Warga RT 07 Kelurahan Murni, Telanaipura, Heriyanto (33) warga RT 11 Simpang Rimbo, Kotabaru, dan Syarkawi alias Pak Gau (43) warga Kebun Handil, Jelutung. Mereka diamankan di tempat terpisah. Terakhir ditangkap seorang oknum polisi Brigadir BS. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Diketahui, penangkapan gembong narkoba ini dilakukan pada 15 September 2015. Ribuan ekstasi itu sendiri diamankan di rumah Brigadir BS di Perumahan Kotabaru, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com