Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku Jambret, Beni Andika, yang tertangkap saat beraksi di depan Rahmatullah Murni, Kecamatan Jelutung beberapa waktu lalu, pihak kepolisian berhasil menangkap rekannya.
Tersangka yang diciduk bernama Tony Putra (33) itu diamankan di rumahnya Selasa (8/12). "Kita berhasil menangkap pelaku jambret atas nama Tony Putra. Dia ditangkap kemarin sekitar pukul 23. 30Wib," kata Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, Rabu (9/12).
Menurutnya, pelaku mengakui perbuatannya. Menurutnya, ia telah beberapa kali melakukan aksi serupa. "Sekarang diamankan di Polsek Jelutung," tambahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Beny seorang pelaku Jambret babak belur usai melarikan tas milik Megawati yang tengah mengambil wudu di Masjid Rahmatullah pada 23 November lalu. Saat hendak lari, Megawati melihat pelaku Beny melarikan tasnya.
Melihat itu, Megawati teriak dan minta tolong dengan warga. Akhirnya pelaku diamuk masa. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com