Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, kembali mengamankan seorang Bandar narkoba di Kota Jambi. Barang bukti yang disita 489 butir pil ekstasi.
Bandar tersebut adalah Dendy Yusfianda, (23) warga Jalan Sentor Ali Basa, RT 07, Kelurahan Eka Jaya, Jambi Timur. Dia diamankan di rumahnya 5 Desember 2015.
Kasubbag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, mengatakan, tersangka merupakan seorang bandar narkoba di Kota Jambi. Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.
“Ekstasi dimasukkan ke dalam tas. Itu ditemukan saat tersangka digeledah di dekat rumahnya,†kata AKP Sri Kurniati, kepada wartawa, Kamis (10/12).
Dia menyebutkan, jika ekstasi tersebut diuangkan berkisar RP17 juta. Selain rersangka, petugas ikut mengamankan satu unit timbangan digital mrek Acis serta tas warna coklat. Kata Dia, tersangka juga mengaku barang haram tersebut miliknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com