Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polda Jambi dikabarkan meminta penahanan Sunhot P Silalahi atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap terdakwa ditunda. Permintaan ini, dikabarkan disampaikan secara resmi melalui surat permohonan yang dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Sejatinya, memang eksekusi Sunhot sendiri dilakukan oleh pihak Kejari Jambi. Kasi Intel Kejari Jambi, Karya Graham Hutagaol saat dikonfirmasi mengenai kebenaran kabar permohonan penundaan itu tak membantahnya.
Ditemui belum lama ini, Karya mengakui, jika memang ada surat permohonan penundaan eksekusi terdakwa, Sunhot. "Suratnya langsung kepada Kejari. Polda minta permohonan penundaan," Â ungkapnya.
Menurut Karya, penundaan eksekusi tak bisa dilakukan dalam putusan Kasasi yang ditetapkan MA. Meskipun Sunhot, katanya, mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tetap tak menghentikan eksekusi.
"Harusnya tak boleh. PK tak menunda eksekusi karena. Kecuali putusannya adalah hukuman mati," tegasnya.
Sebelumnya, menurut Karya, pihaknya sudah memanggil terdakwa Sunhot sebanyak 2 kali. Hanya saja, panggilan untuk dieksekusi itu tak dipenuhi oleh terdakwa. Seharusnya, dipanggilan ketiga, jika tak juga memenuhi panggilan, maka dapat dijemput paksa.
Hanya saja, sebelum panggilan ketiga dilayangkan, surat permohonan penundaan oleh Polda Jambi dimasukkan. "Kita minta arahan dari Kejati sekarang masih menunggu. Suratnya masuk setelah panggilan kedua saat akan dilakukan panggilan ketiga. Yang minta Kapolda makanya kami minta petunjuk dari Kejati," Â jelasnya. (wsn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com