Endang Gunawan (41) warga RT 21 Telanaipura, pembunuh Yonel Indra alias Oyong.

Pembunuh Oyong Terancam Penjara Seumur Hidup

Posted on 2015-12-16 21:17:23 dibaca 3484 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Endang Gunawan (41) warga RT 21 Telanaipura, pembunuh Yonel Indra alias Oyong (51) Warga Jalan Empu Gandring, Lorong Suka Damai, Kelurahan Solok Sipin, Kota Jambi itu, terancam penjara seumur hidup.

Endang dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara, tersangka lainnya yang membantu Endang melarikan diri, yakni Angga Wijaya dikenakan pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.

“Pelaku utama, EG kita jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Irawan David Syah, kepada wartawam, Rabu (16/12). 

Kata Dia, pembunuhan ini sendirisudah ada unsur perencanaan dari perlaku. Dimana pelaku sudah mempersiapkan pisau sebelum kejadian.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di kamar kos Anita yang berlokasi di Solok Sipin, Telanaipura, Kota Jambi, Senin (14/12) sekitar pukul 00.30 WIB. Selanjutnya, tersangka ditangkap di Desa Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendalu, Kabupaten Tanjab Barat, Selasa (15/12).

Motif pembunuhan ini sendiri karena cinta segi tiga. Antara korban dan pelaku saling cemburu dan menjalin hubungan special dengan Anita.(pds)  

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com