Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN – Dua orang saksi yang dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Muarabulian, Kamis (17/12) maangkir. Keduanya saksi ini dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait Kasus dana gratifikasi yang diterima Timdu Batanghari senilai Rp1 Miliar 11 juta dari dana saving SAD, dikarenakan telah selesai menangani konflik lahan antara warga SAD dengan PT Asiatic Persada.
Dua saksi tersebut tersebut A Mukhri selaku Asisten 1 Setda Batanghari dan Juliando mantan Kabag Hukum Setda Batanghari. Keterangan dari Kedua orang pejabat Batanghari yang saat ini masih berstatus saksi tersebut sangat dibutuhkan.
Kasi Pidsus Kejari Muarabulian, IKG Dame Negara, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dimana seharusnya menurut jadwal keduanya diperiksa pada Kamis (17/12) sekitar pukul 09.00 WIB , namun hingga pukul 11.00 WIB belum memenuhi panggilan.
“Hingga siang mereka juga belum datang,†ujar Kasi Pidsus yang akrab disapa Ketut.
Namun ketika dikonfirmasi ulang dengan kedua orang saksi tersebut sambung Ketut, ternyata mereka telah mengirim surat bahwa tidak bisa memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.
“A Mukhti mengirimkan surat adanya tugas ke Jakarta terkait konsultasi UUD, dan akan selesai pada besok (hari ini,red). Sementara Juliando juga lagi ada tugas keluar mendampingi anggota Dewan ke Jakarta dan selesai besok,â€ungkap Ketut.
Dikatakan Ketut, bahwa pihaknya kan melakukan pemanggilan kembali untuk dimintai keterangan terkait kasus gratifikasi yang diterima Timdu Batangahri. “A Mukhti akan kita periksa kembali pada hari Senin mendatang, sementara Juliando besok,â€bebernya.(adi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com