Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKALÂ - DH kini mendekam dibalik jeruji besi. Dia diamankan atas laporan pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) yang berusia 16 tahun warga Parit Cegat, Desa Kemuning, Kecamatan Bram Itam, Tanjabbar.
Kasat Reskrim Polres Tanjabbar melalui kanit PPA, IPDA Brian mengatakan kejadian persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi pelaku menjemput korban kemudian dibawa kerumah kakak pelaku, kemudian korban diberi air minum dan korban tidak sadarkan diri.
"Lalu setelah pukul 08.00 WIB paginya korban sadar dan masih menggunakan pakaian namun resleting celananya terbuka dan merasa nyeri di perut dan alat kelaminnya saat kencing," ujar IPDA Brian.
Atas laporan korban tersebut, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku diamankan pada saat sedang mengangkut kelapa tua di kebun kelapa.
"Barang bukti yang kita amankan antara lain 1buah baju, 1 buah celana panjang, 1 buah BH, 1 buah CD, 1 buah sepatu," sebutnya.(sun)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com