Ketua KPU Provinsi Jambi Muhammad Subhan
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Rapat Pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Jambi telah rampung Sabtu (18/12) kemarin. Saksi HBA-EP tidak enggan menandatangani berita acara karena disinyalir masih banyak pelanggaran dan kejanggalan yang ditemui.
Namun demikian, menurut Ketua KPU Provinsi Jambi Muhammad Subhan, Â apa yang disampaikan oleh saksi HBA-EP tidak disertai dengan data lengkap.
â€Tidak mengahalangi proses rekapitulasi, hasilnya tetap sah. Alasannya banyak temuan,  namun mereka tak bawa data,†jelasnya.
Baca Juga: Saksi HBA-EP Ogah Teken Berita Acara, KPU Provinsi Jambi: Hasil Pleno Tetap Sah
Tak hanya itu, ia juga mengaku siap jika kemungkinan terjadi gugatan oleh tim paslon HBA-EP. Tentu gugatan ini sesuai aturan akan diterima tiga hari setelah pleno digelar. â€Kalau gugatan kita siap. Tiga hari kedepan ruang gugatan kita buka,†katanya. (aiz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com