Arie Pranata (25), M. Riko Saputra (31) dan Yandriadi (23) diamankan karena edarkan Narkoba

Jadi Pengedar Narkoba, Tiga Pria Diciduk Polisi

Posted on 2015-12-24 17:54:30 dibaca 3368 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi kembali melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku tindak pidana narkoba. Ketiganya Arie Pranata (25) warga Telanaipura, M. Riko Saputra (31) warga Kasang Pudak dan Yandriadi (23) warga Kotabaru.

Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati mengatakan awalnya petugas mengamankan Arie Pranata di Jalan Beringin, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan yang dijadikan pelaku sebagai tempat transaksi narkoba.

"Dari tangan tersangka petugas mengamankan 5 paket diduga narkotika jenis sabu dari dalam jaketnya yang diakui miliknya," ujar Sri.

Selanjutnya sambung Sri, petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku. Diketahui barang tersebut dibelinya dari tersangka Riko. Petugas langsung meringkus tersangka Riko dirumahnya di jalan Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

"Dari tangan tersangka Riko, petugas menemukan barang bukti 3 paket sedang diduga sabu, 1 paket diduga ganja dan timbangan digital," jelas Sri

Lebih lanjut dikatakan Sri, dari pengembangan kedua pelaku, petugas kemudian mengamankan satu pelaku lagi atasnama Yandriadi. Dia diringkus petugas di Jalan Sunan Giri, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru saat mau bertransaksi narkoba.

"Saat digeledah ditemukan 5 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam dompetnya," tandas Sri.

Sementara itu, tersangka Ari mengaku membeli barang tersebut sama Riko dengan cara bertemu langsung maupun memesan via telepon.

"Aku beli yang paket Rp 100 ribu untuk sekali pakai," kata Ari.

Sementara Riko mengaku baru pertama kali menjadi pengedar barang haram tesebut. Barang tersebut dibeli dari temannya berinisial A sebanyak 23 jie.

"Kerena pergaulan kenal sama A. Aku cuma didtitipin, dapat untung Rp. 3 juta," kata Riko.

Kini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Jambi guna diproses lebih lanjut. Ketiganya dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cok)

 

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com