Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Misran bin Suminah kini diamankan pihak kepolisian. Dia ditangkap usai membacok Mahmud bin Ambo Malik usai menjual tanah miliknya, Kamis (24/12) sekitar pukul 08.00 WIB di Parit 5 Kanan, RT 10 Desa Alang-alang, Sabak Timur, Tanjab Timur.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Amos Lubis mengatakan, tersangka tiba-tiba datang menemui korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kemudian langsung mengayunkan sebilah parang ke arah pinggang korban.
Selanjutnya, tersangka kembali membacok bagian tangan kanan korban, hingga akhirnya korban terjatuh. Setelah itu, tersangka kemudian menindih korban. "Saat ditindih, korban langsung meminta maaf kepada tersangka, akhirnya tersangka pergi meninggalkan korban," jelasnya.
BACA JUGA: Gara-gara Jual Lahan, Mahmud Warga Sabak Timur Dibacok
Terpisah, Kapolsek Sabak Timur, IPTU Thema Zebua menambahkan, pemicu masalah ini adalah, selama ini tersangka bekerja dilahan milik korban. Lalu tersangka sudah menanam cabe dan pisang di lahan milik korban tersebut.
"Tahu-tahunya tanpa sepengetahuan tersangka, korban menjual lahan yang sudah ditanami cabe dan pisang milik tersangka," beber Kapolsek.
Merasa sakit hati telah menjual tanah beserta tanaman yang berada di atas tanah, lalu korban dan tersangka cek cok mulut. Hingga akhirnya Kamis (24/12) lalu puncak cek cok, yang menyebabkan korban dibacok olek tersangka.
"Kepada tersangka kami jerat ke dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP," tandasnya. (yos)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com