Ilustrasi.

Berkas Belum Rampung, Masa Penahanan Mantan Kepala BRI Unit Simpang IV Sipin Diperpanjang

Posted on 2015-12-29 20:47:55 dibaca 3163 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Karena berkas pemeriksaan belum rampung (P-21), masa penahanan Ferri Dwi Ardiansah  (FDA) diperpanjang selama 40 hari kedepan. Dia merupakan mantan Kepala BRI Unit Simpang IV Sipin, yang tersangkut kasus dugaan korupsi pada pelunasan maju pada kredit Briguna di bank yang dia pimpin dan merugikan keuangan negara lebih dari Rp 4 Milyar.

"Berkas belum P21, sementara masa penahanan pertama yakni selama 20 hari sejak tanggal 10 Desember sudah habis," kata Kasi Penuntutan Kejati Jambi, Zein Yusri Mungaran, Selasa (29/12).

Untuk perpanjangan, lanjutnya tersangka akan ditahan lagi selama 40 hari kedepan. "Perpanjangan 40 hari kedepan, yakni sampai tanggal 7 Februari 2016," imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2011-2013, BRI Unit Simpang IV Sipin, Jambi melakukan pengucuran dana melalui kredit Briguna, kepada lebih dari 1.000 orang nasabah BRI dengan jumlah pinjaman bervariasi mulai Rp 4-150 juta.

Kredit Briguna biasanya diberikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau karyawan yang mempunyai penghasilan Bulanan tetap. Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan penyidik, FDA tidak menyetorkan uang pelunasan maju nasabah ke kas BRI. Uang yang seharusnya disetor ke kas BRI,  malah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Atas apa yang dilakukannya, FDA pada Agustus 2015 ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 465/n.5/Fd.1 /08/2015. (wsn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com