Tersangka Erik dan barang bukti narkotika yang diamankan di Mapolres Sarolangun
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Seorang bandar narkoba kembali ditangkap. Bandar tersebut adalah Erik Irza bin Irza alias Irsa ((28). Dia diamankan oleh anggota Satresnarkoba Sarolangun, Selasa (29/12) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya yang berlokasi Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budiman Bonstang. Disebutkannya, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Sarolangun. "Tersangka Irsa diamankan di rumahnya oleh anggota Polres Sarolangun," ujar AKBP Budiman Bonstang, (30/12).
Bersama tersangka, kata Dia, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket kecil dengan total seberat 1,92 gram. Selain itu juga diamankan 1 unit timbangan digital, 1 buah peci, 20 klip plastik kecil kosong, 1 unit handphone, 2 lembar uang pecahan Rp100.000.
"Saat ini masih dikembangkan," tegasnya. (ded)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com