Ilustrasi

Kasus Pengaspalan Jalan di Tebo, Saksi Mengaku Tak Tahu Soal Uji Hasil Pekerjaan

Posted on 2015-12-30 21:41:48 dibaca 2712 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dalam sidang lanjutan korupsi pengaspalan jalan paket 10 dan paket 11 di Tebo dengan terdakwa Joko Pariadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi. Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah pihak peneliti kontrak sekaligus penerima barang.

Ketiganya merupakan pihak yang menerima hasil pekerjaan dari dua paket proyek tersebut. Mereka diantaranya, Zainal, Hendri Aalton dan Adi. "Jika saksi mengerjakan tugasnya sesuai dengan tugas yang diberikan, maka Joko Pariadi  tidak akan menjadi terdakwa pada kasus ini," kata Ketua Majelia hakim, I Wayan Sukradana, dalam siang di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (30/12).

Kepada majelis hakim, saksi mengaku tidak tahu tentang uji laboratorium untuk hasil pekerjaan sebelum dilakukan serah terima hasil pekerjaan dari kontraktor. Sementara Zainal, saksi lainnya, menjelaskan, pengusulan cco adalah oleh rekanan, konsultan pengawas ke PPTK.

"Pemeriksa barang melakukan pengecekan ke lapangan, selanjutnya dibuat berita acara dan diserahkan ke PPK. CCO diusulkan karena diperlukan pengerasan sebelum ditaruh aspal diatasnya (tambah kurang, red), agar pekerjaan maksimal hasilnya," jelasnya.

Menurutnya, pekerjaan tambah kurang dilakukan pada paket 10 maupun paket 11, gorong-gorong dan got. "Jika tidak dilakukan maka tidak tahan lama hasil pekerjaannya," sebutnya.

Meskipun dilakukan tambah kurang, katanya lagi kepada majelis hakim, pekerjaan tetap tercapai. Diseburkannya juga, jika di Tebo tidak ada laboratorium uji hasil pekerjaan. "Selama ini belum pernah ada dilakukan uji laboratorium terhadap hasil pekerjaan," tandasnya.

Untuk diketahui, JPU Kejari Tebo mendakwa Joko Pariadi selaku Mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran  (PA), dengan dua pasal. Yakni pasal 2 sebagai dakwaan primair dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan subsider. (wsn)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com