Syafnidawti Hariza (33, pakai jilbab) pelaku penggelapan 11 mobil diringkus petugas Kepolisin Sektor (Polsek) Jelutung.

Dinyatakan Rampung, Berkas Syafnidawati Dilimpahkan ke JPU

Posted on 2016-01-02 22:03:58 dibaca 2669 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Penyidik Polsek Jelutung, sudah merampungkan berkas pemeriksaan tersangka Syafnidawati Hariza (33) pelaku penggelapan 11 mobil yang diringkus beberapa waktu lalu. Berkasnya juga sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.

Kapolsek Jelutung melalui Kanit Reskrim, IPDA Edison, mengatakan pelimpahan tahap I sudah dilakukan beberapa hari yang lalu untuk diteliti. Nantinya jika ada kekurangan maka berkas segera dilengkapi.

"Berkas perkara pelaku sudah kita serahkan tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum," kata IPDA Edison, kepada wartawan, Sabtu (2/1).

Kata Dia, untuk pengembangan kasus masih dilakukan. Pasalnya, ada korban yang juga melapor di Mapolda Jambi. "Di Polda korban yang melapor juga ada. Tapi belum disampaikan jumlahnya berapa," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaku diringkus berdasarkan laporan korban Romaidah Klementina (43) yang mobilnya merk Xenia dengan nopol B 1455 UEO dirental pelaku namun tidak kunjung dikembalikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya. Ternyata mobil yang dirental pelaku sudah digadaikannya kepada orang lain.

Setelah dilakukan penangkapan petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya diketahui sudah beraksi di beberapa wilayah di Kota Jambi dan merupakan pelaku tunggal dan berhasil mengamankan 11 unit mobil dari tempat pelaku menggadaikannya. (cok)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com