Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Beberapa bulan yang lalu,tim khusus Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi, mengamankan 4 tersangka pengedar narkoba jenis Ektasi atau Inek. Barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 8.020 butir, yang jika diuangkan senilai Rp2,5 Miliar.
Sejauh ini, 2 dari 4 orang tersangka dalam kasus ini berkasnya sudah dinyatakan rampung. Keduanya adalah pasangan suami istri, yakni Afrita alias Ita bin Dungcik (40) dan Samsul Abrar (43) Warga RT 07 Kelurahan Murni, Telanaipura.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. Untuk pelimpahan tahap II segera dilakukan.
“Berkasnya sudah P21. Jaksa sudah menyatakan berkas tersangka Pasutri ini lengkap,†ujar Kompol Wirmanto, kepada harian ini, Rabu (6/1).
Sementara itu, kata Dia, tersangka Heriyanto (33) warga RT 11 Simpang Rimbo, Kotabaru, Syarkawi alias Pak Gau (43) warga Kebun Handil, Jelutung, dan Brigadir BS masih dalam proses pemberkasan.
Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan gembong narkoba ini bermula dari penangkapan tersangka Syarkawi dan Heriyanto yang berlokasi di RT 23, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung. Setelah dikembangkan, diringkus tersangka Ita dan suaminya Samsul diamankan di salah satu hotel ternama di Kota Jambi. Dari pasutri yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual sate di Broni, ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 1 gram dan 15 butir pil ektasi.
Kemudian, keduanya dintrogasi. Didapatkan keterangan bahwa ada ektasi yang disimpan di rumah Brigadir BS. Oleh karenanya polisi langsung menuju lokasi sesuai dengan informasi tersangka. Namun, saat itu, pemilik rumah tidak berada di tempat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 8.006 butir ektasi yang disimpan di dalam mesin cuci dengan dibungkus plastic besar dan dimasukkan ke dalam tas hitam bermotif bunga. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com