Ilustrasi.

Kejati Jambi Hentikan Penyelidikan Kasus MAN Cendikia, Ini Alasannya

Posted on 2016-01-07 22:10:32 dibaca 3094 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tidak lagi melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan asrama di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Cindekia, yang berlokasi di Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi.

Kasi Penyidik Kejati Jambi, Imran Yusuf,  menyampaikan, dalam penyelidikan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh ahli, ditemukan kerugian yang sangat kecil. Menurut Imran, kerugian negara dari hasil perhitungan hanya Rp12 juta dan telah dikembalikan oleh rekanan.

"Hasil temuannya kecil dan juga tidak signifikan. Bangunannya juga bias dimanfaatkan. Jadi, penyelidikan tidak lagi kita lanjutkan. Dan, temuannya juga sudah dikembalikan sebesar Rp12 jutaan," sebut Imran, Kamis (7/1).

Hanya saja, jika ada temuan lain nantinya, kata Imran, bisa saja penyelidikan dibuka kembali. “Jangankan penyelidikan, penyidikan saja bisa dibuka lagi. Ya nanti kalau memang ada laporan dan temuan baru selain ini,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam proyek ini, indikasinya, bangunan asrama yang dibiayai dalam dua tahun anggaran yakni 2013, sebesar Rp 1,3 M dan tahun 2014 sebesar Rp 1,4 M dengan kucuran dana melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama Provinsi Jambi ini dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi. (wsn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com