Kayu ilegal yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian
JAMBIUPDATE.CO, Â SENGETI - Jajaran Satreskrim Polres Muarojambi, berhasil mengamankan 2 fuso pembawa kayu olahan yang diduga ilegal. 2 truk ini diamankan di Jalan Kecamatan Sungai Gelam Muarojambi, Jumat (15/1) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Fajar Gumilang, saat dikonfrmasi membenarkan penangkapan ini dan mengatakan bahwa barang bukti (BB,red) saat ini diamankan di Polda Jambi.
"Iya ada penangkapan 2 truk pembawa kayu berjenis campuran diduga Ilegal, untuk mengamankan BB tersebut sementara kami titipkan di Polda Jambi,"ujar Kasat
Lebih lanjut, Kasat mengatakan bahwa sore ini BB akan dibawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut.Â
"Pemliknya belum kami ketahui masih dalam penyelidikan,"tukas Kasat.
Pantauan di lapangan, dua unit fuso hijau diamankan di sebelah gedung baru Mapolda Jambi. (era)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com