Ilustrasi.

Dinyatakan Rampung, Berkas Komplotan Curanmor Dilimpahkan

Posted on 2016-01-19 19:56:53 dibaca 2474 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Anggota Polsek Jelutung sudah merampungkan berkas empat komplotan Curanmor. Berkasnya juga sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.

Empat tersangka tersebut adalah Amir Mukminin alias Amir (28), A Rifai (33), Armand Felani (30) dan Yulianto alias Yanto (42). Ini disampaikan oleh Kapolsek Jelutung,  AKP Khairul Saleh.

"Berkas mereka sudah kita serahkan tahap 1 kepada Jaksa, " kata AKP Khairul Saleh, kepada wartawan,  Selasa (19/1). 

Dijelaskan Khairul,  hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, pihaknya belum mendapatkan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP)  lainnya yang dilakukan oleh keempatnya. "Untuk TKP lainnua tidak ada dan barang bukti sudah berhasil kita amankan semua, " jelas Khairul. 

Diberitakan sebelumnya, keempat pelaku diringkus di tempat yang berbeda di wilayah hukum Polsek Jelutung. Empat kendaraan bermotor diamankan, yakni Yamaha Vega R, Yamaha Vixion, Honda Beat warna putih, dan Yamaha Mio Soul. 

Atas perbuatannya kini para tersangka harus mendekam di jeruji besi dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara. (cok)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com