Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Aditya Pratama alias Adit Bin Ibrahim (38) warga Lorong Komplek Bukit Nusaindah, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Suka Rami dan Amril Runaldy alias mangcek (46) warga Perumahan Anugrah Argentina, Kelurahan Mayang Mangurai, kini mendekam di balik jeruji besi. Keduanya ditangkap karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.Â
Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, membenarkan penangkapan bandar dan kurir narkoba ini. Kata Dia, kedua tersangka diringkus team sub Satgas 3 Opsnal  Satuan Narkoba Polresta Jambi, Jumat (22/1) lalu.Â
"Bandarnya Amril dan Aditya ini kurirnya. Keduanya ditangkap berkat kerja keras petugas kepolisian," ujar AKP Sri Kurniati, Minggu (24/1).Â
Lebih lanjut Dia menyebutkan, penangkapan bermula pada Jumat sekitar pukul 19.30 WIB, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan under cover terhadap tersangka Aditya. Setelah ditangkap, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Kemudian tersangka mengakui ada menyimpan narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja di Distro Starzon yang berlokasi di Simpang 3 Sipin, Kecamatan Kotabaru.Â
"Dilakukan penggeledahan dan didapatkan 1 paket sedang shabu-shabu, 12 butir pil ekstasi, 1 paket ganja, dan 1 unit handphone jenis Nokia 1208," jelas mantan Kapolres Tanjab Barat ini.Â
Tidak sampai disitu, anggota kembali melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan tersangka Adit, barang haran tersebut didapatnya dari tersangka Amril. Sehingga anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap di rumahnya.Â
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 3 paket sedang sabu, 1 unit timbangan digital,1 buah sendok plastik, 3 bungkus plastik klip ukuran sedang, 2 bungkus plastik klip ukuran besar. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com