Ilustrasi.

Miliki Puluhan Butir Pil Ekstasi, Warga Muarojambi Ini Diringkus Polisi

Posted on 2016-01-29 20:31:57 dibaca 3074 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Anggota Polsek Jelutung berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika. Pelaku tersebut adalah Erik Somadinata (30) warga Tanjung Nangko, Kecamatan Kasang Pudak, Kabupaten Muarojambi. Bersamanya diamankan 30 butir pil ekstasi.

Kapolsek Jelutung, AKP Khairul Saleh, mengatakan, tersangka ditangkap beberapa waktu lalu di Lorong Bangunan, Kecamatan Simpang III Sipin, Kota Jambi.

"Setelah kita selidiki pelaku akhirnya kita tangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 30 butir, 1 paket sabu dan bong, " kata Khairul, Jumat (29/1).

Kata Dia, setelah dilakukan pemeriksaan, Erik diketahui merupakan seorang bandar yang sekaligus pengedar barang haram tersebut.Itu diperkuat dengan ditemukan bukti timbangan digital, buku penjualan narkoba dan bukti pesan singkat pemesanan narkoba.

Sementara itu Erik mengku baru 3 bulan mengedarkan narkoba. Selama tiga bulan ini baru 15 butir ekstasi yang berhasil dijualnya dan mendapatkan keuntungan Rp20 ribu per butir.

"Saya beli Rp180 ribu, jual Rp200 ribu perbutir, " kata Erik. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (cok)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com