JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hendri, pelaku peledakan bom di Pasir Putih, yang ditangkap beberapa waktu lalu ternyata tidak hanya sekali ini berurusan dengan hukum. Sebelumnya, pada 2013 Dia pernah dipenjara atas kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi).Â
"Sebelumnya pada tahun 2013, tersangka pernah berkasus soal kepemilikan Senpi. Dikenakan Undang-undang darurat. Kasusnya di Sarolangun," ujar Direktur  Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Irawan David Syah, kepada wartawan, Senin (1/2).Â
Hanya saja, Dia tidak menyebutkan berapa lama hukumannya waktu itu. Terkait kasus teror bom, Kata Dia, pihaknya hingga kini masih memeriksa tersangka. Sejumlah saksi juga akan dimintai keterangannya. (pds)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com