Barang bukti 20 ton avtur yang diamankan oleh Anggota Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi, menetapkan tersangka pada kasus pengangkutan 20 ton Avtur.
Tersangka adalah AR. Dia merupakan nakhoda KM Harapan Baru yang mengangkut minyak pesawat tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, SH SIK.
“Menetapan tersangkanya sudah. Inisialnya AR selaku nakhoda,†ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada jambiupdate.co, Rabu (4/2).
Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Barat ini menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara secara internal. Dimana pada kasus ini ditemukan pelanggaran bahwa sarana pengangkut yang digunakan untuk membawa 100 drum avtur tersebut tidak layak.
“Harusnya ini menggunakan sarana khusus. Tidak bisa sembarangan. Kalau untuk barangnya legal, resmi,†tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Avtur yang akan dibawa ke Kepri ini diamankan pada Sabtu (30/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, anggota di Perairan Sungai Batanghari, tepatnya di Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi. (pds)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com