Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen Diknas) Nomor 28 Tahun 2010, tentang jabatan Kepala Sekolah hanya dibolehkan menjabat 2 periode. Namun, peraturan ini banyak di abaikan.
Di KotaJambi, ada 51 Kepsek SD yang sudah menjabat lebih dari dua periode. Dalam aturan, satu priode jabatan Kepala Sekolah SD hanya 4 tahun. â€Ada yang sudah menjabat 10 tahun, ada juga yang menjabat 13 tahun sebagai Kepala SD,†kata Arman, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Jambi, Selasa (9/2).
Banyaknya Kepsek yang sudah kadaluarsa itu disebabkan tidak adanya Kepsek atau Guru yang mengikuti oreantasi. Saat ini baru 20 orang yang sudah mengikuti orientasi persiapkan untuk menjadi kepala sekolah.
“Artinya masih ada 31 Kepsek yang akan dipakai,†akunya.
Akan tetapi, pihaknya tetap melakukan selesksi terlebih dahulu. Itu sesuai aturan Kemendikbud Nomor 28 Tahun 2010, bahwa, Kepsek yang sudah menjabat 2 priode boleh diangkat lagi menjadi Kepsek jika prestasinya memuaskan. Dia harus menjadi Kepsek yang lebih kecil dari sekolah sebelumnya.
â€Kita akan pilih juga Kepsek yang masih sehat,†akunya.
“Jika sudah melebihi tiga periode tetap dijadikan Kepsek, kita salah, tapi, lebih salah lagi kalau kita angkat guru yang belum punya sertifikat orientasi. Dalam waktu dekat ada 18 guru lagi yang akan menyusul lulus orientasi,†akunya lagi. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com