Ilustrasi.

Kasus Pengaspalan Jalan di Tebo, Joko Pariadi Dituntut 7 Tahun Penjara

Posted on 2016-02-22 21:05:15 dibaca 3542 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo, tadi siang (22/2) membacakan tuntutan tersangka kasus pengaspalan jalan paket 11 dan 12 di Tebo, yakni Joko Pariadi selaku Kabid Binamarga Dinas PU Tebo. Terdakwa dituntut 7 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa Joko dikenakan denda Rp500 juta Subsider 6 bulan penjara. Dia dituntut dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ini disampaikan Kasi Intel Kejari Tebo, Rosandi.

Kata Dia, sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi. "Dari pembacaan tuntutan tadi, terdakwa (Joko,red) bakal mengajukan pledoi. Waktu untuk mengajukan pledoi kita kasih 1 minggu," ucap Rosandi. (bjg)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com