Herman dan Nuzran Joher
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi akhirnya menolak gugatan calon walikota Sungai Penuh pasangan Herman Muhktar (HM) – Nuzran Joher (NJ).
Dimana gugatan ini dilayangkan oleh pasangan calon walikota Sungai Penuh terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.
Ditolaknya gugatan ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (24/2).
“Tadi siding hakim menolak permohonan mereka (HM-NJ, red),†ujarnya.
Asnawi menyebutkan, gugatan ini sendiri menyusul adanya pembatalan putusan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadapa Musyawarah Panwaslu Kota Sungai penuh. Sejuah ini, telah dilakukan dua kali persidangan yakni pada tanggal 18 dan 24 februari. (aiz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com